
Mediasi Terkait Aset Pemerintah di Jalan Barito Timur Kelurahan Renon.
.
Kamis 28/05/2020 Kelurahan Renon, Satpol PP Kota Denpasar bersama Desa Adat Renon dan sejumlah tokoh, Mediasi terkait penggunaan Lahan yang merupakan Aset Pemerintah Kota Denpasar, yang telah di setujui oleh Pemerintah Kota sebagai Pemanfaatan Lahan Depo Untuk Desa Adat Renon dengan No.Surat 593 / 2021 / T.pem.
.
Dalam Mediasi tersebut di harapkan Lahan tersebut agar di fungsikan sesuai dengan fungsinya dan pemanfaatannya agar bisa bermanfaat untuk kepentingan desa terkait dengan kebersihan lingkunga
- 28 Mei 2020
- Oleh: Kelurahan Renon Kecamatan Denpasar Selatan
- Dibaca: 84 Pengunjung
Berita Terkait Lainnya>
PPKM pada Hari Ketiga di Wilayah Keluarahan Renon
20 Januari 2021
3Himbauan Batas Waktu Jam Operasional bagi Pelaku Usaha di Wilayah Keluarahan Renon
19 Januari 2021
6Apel Dalam Rangka Pelaksanaan PPKM di Wilayah Kelurahan Renon
19 Januari 2021
4Penertiban Protokol Kesehatan Dalam Rangka PPKM di Kelurahan Renon
10 Januari 2021
5Patroli PPKM di Wilayah Kelurahan Renon
17 Januari 2021