RENJA 2019
BAB I
PENDAHULUAN
I.1. LATAR BELAKANG
UU No 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), mengamanatkan bahwa setiap daerah harus menyusun rencana pembangunan daerah secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan, dengan jenjang perencanaan yaitu perencanaan jangka panjang, perencanaan jangka menengah maupun perencanaan tahunan. Untuk setiap daerah (kabupaten/kota) harus menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Sejalan dengan proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Denpasar, sesuai dengan pasal 7 UU Nomor 25 tahun 2004 juga mewajibkan setiap Kelurahan membuat dan memiliki Rencana Kerja (Renja) Kelurahan, yang disusun dengan berpedoman kepada RENSTRA KELURAHAN dan mengacu kepada RKPD. Sedangkan RKPD dijadikan dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Denpasar tahun 2019 yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan tahunan, penyusunannya dengan memperhatikan seluruh aspirasi pemangku kepentingan pembangunan melalui penyelenggaraan Musrenbang tahunan yang diselenggarakan secara berjenjang untuk keterpaduan Rancangan Renja SKPD.
Kelurahan Renon sebagai bagian Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kecamatan Denpasar Selatan sesuai amanat peraturan perundangan yang berlaku, menyusun Rencana Kerja (Renja) Kelurahan Renon tahun 2019. Renja Kelurahan Renon merupakan dokumen rencana pembangunan Kelurahan yang berjangka waktu 1 (satu) tahun guna mengoperasionalkan Kelurahan Renon yang disertai dengan upaya mempertahankan dan meningkatkan capaian kinerja pelayanan masyarakat yang sudah dicapai oleh Kelurahan Renon, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Rencana Kerja (Renja) Kelurahan Renon merupakan dokumen perencanaan Kelurahan Renon yang disusun berpedoman kepada Renstra Kelurahan Renon dan mengacu pada RKPD sebagai suatu proses yang sejalan dan timbal balik dengan penyusunan dan penetapan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah).
Rencana Kerja Kelurahan Renon tahun 2019, merupakan rencana pembangunan tahunan yang pada dasarnya disusun untuk mewujudkan visi Kelurahan Renon tahun 2016-2021 seperti yang tertuang dalam Rencana Strategis Kelurahan Renon tahun 2016-2021 yaitu:”“MEWUJUDKAN KELURAHAN RENON RENA RAHARJA KREATIF BERWAWASAN BUDAYA DALAM KESEIMBANGAN MENUJU KEHARMONISAN YANG BERKELANJUTAN”
Untuk mewujudakan visi tersebut diatas, diperlukan tindakan nyata dalam bentuk visi dan misi. Sesuai dengan peran Kelurahan Renon, misi Kelurahan Renon tahun 2016-2021 adalah sebagai berikut :
Rencana Kerja (Renja) Kelurahan Renon tahun 2019, akan dijadikan sebagai pedoman dan rujukan dalam menyusun program dan kegiatan Kelurahan Renon tahun 2019 yang telah ditetapkan Prioritas Pembangunan Daerah, yang mengarah pada pencapaian sasaran-sasaran pembangunan.
Rencana Kerja (Renja) Kelurahan Renon Tahun 2019 merupakan output dari proses perencanaan yang akan dijadikan sebagai pedoman dan arah bagi penyelenggaraan pemerintahan di Kelurahan Renon.
I.2. LANDASAN HUKUM
Dasar Hukum penyusunan Rencana Kerja Kelurahan Renon Tahun 2016 adalah:
I.3. MAKSUD DAN TUJUAN
Penyusunan Rencana Kerja (Renja) Kelurahan Renon tahun 2019 dimaksudkan untuk menjadi pedoman dan acuan Kelurahan Renon dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang mengacu pada RKPD Kota Denpasar Tahun 2018 dan berpedoman pada Rencana Strategis (Renstra) Kelurahan Renon Tahun 2016-2021. Renja (Rencana Kerja) Kelurahan Renon Tahun 2019 merupakan dokumen perencanaan yang memuat program dan kegiatan pembangunan daerah yang menjadi tolok ukur penilaian kinerja Kelurahan Renon dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selama tahun 2019.
Berpijak pada maksud tersebut, maka tujuan penyusunan Rencana Kerja (Renja) Kelurahan Renon Tahun 2019 adalah sebagai berikut :
I.4. SISTEMATIKA
BAB I PENDAHULUAN, pada bagian ini dijelaskan mengenai gambaran umum penyusunan rancangan Renja Kelurahan Renon yang meliputi latar belakang, landasan hukum, maksud dan tujuan serta sistematika penulisan, sehingga substansi pada bab – bab berikutnya dapat dipahami dengan baik.
BAB II EVALUASI PELAKSANAAN RENJA KELURAHAN TAHUN LALU
BAB III TUJUAN, SASARAN DAN PROGRAM KEGIATAN
3.1 Telaahan Terhadap Kebijakan Nasional. Telaahan terhadap kebijakan nasional dan sebagaimana maksud, yaitu penelaahan yang menyangkut arah kebijakan dan prioritas pembangunan nasional dan yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kelurahan.
3.2 Tujuan dan Sasaran Renja Kelurahan, perumusan tujuan dan sasaran didasarkan atas rumusan isu-isu penting penyelenggaraan tugas dan fungsi Kelurahan yang dikaitkan dengan sasaran target kinerja Renstra Kelurahan.
3.3 Program dan Kegiatan, berisikan penjelasan mengenai : faktor-faktor yang menjadi bahan pertimbangan terhadap rumusan program dan kegiatan, rekapitulasi program dan kegiatan serta penjelasan jika rumusan program dan kegiatan tidak sesuai dengan rancangan awal RKPD, baik jenis program / kegiatan, pagu indikatif, maupun kombinasi keduanya.
BAB IV PENUTUP, menguraikan tentang catatan penting yang perlu mendapat perhatian, baik dalam rangka pelaksanaannya maupun seandainya ketersediaan anggaran tidak sesuai dengan kebutuhan, kaidah pelaksanaannya serta rencana tindak lanjut.
BAB II
EVALUASI PELAKSANAAN RENJA SKPD TAHUN LALU
II.1. EVALUASI PELAKSANAAN RENJA KELURAHAN TAHUN LALU DAN CAPAIAN RENSTRA KELURAHAN
Dalam rangka mencapai tujuan pembangunan sesuai dengan Undang-Undang No 25 Tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dimana Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diamanatkan untuk menyusun Rencana Kerja (Renja) KELURAHAN.
Rencana Kerja Kelurahan Renondiartikan sebagai “dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah / SKPD untuk periode 1 (satu) tahun” adalah penjabaran perencanaan tahunan dan Rencana Strategis Kelurahan Renon. Tercapai tidaknya pelaksanaan kegiatan – kegiatan atau program yang telah disusun dapat dilihat berdasarkan Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah. Akuntabillitas merupakan suatu bentuk perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan – tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, melalui suatu media pertanggungjawaban yang dilaksanakan secara periodik. Terkait dengan hal tersebut Rencana Kerja (RENJA) Kelurahan Renon ini menyajikan dasar pengukuran kinerja kegiatan dan Pengukuran Kinerja Sasaran dari hasil apa yang telah diraih atau dilaksanakan oleh Kelurahan Renon selama tahun 2019 dan perkiraan target tahun 2020.
Pengukuran Kinerja Kegiatan dan Pengukuran Kinerja Sasaran dilakukan melalui : Penetapan Indikator Kinerja yaitu ukuran kuantitaf dan kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu kegiatan yang telah ditetapkan. Indikator kinerja kegiatan meliputi indikator masukan (inputs), keluaran (outputs), hasil (outcomes), manfaat (benefits) dan dampak (impacts). Indikator – indikator tersebut dapat berupa dana, sumber daya manusia, laporan, dan indikator lainnya. Penetapan indikator kinerja ini diikuti dengan penetapan besaran indikator kinerja untuk masing – masing jenis indikator yang telah ditetapkan.
Selanjutnya dilakukan Analisis Capaian Kinerja atas sasaran yang didasarkan atas hasil pengukuran kinerja kegiatan dalam suatu sasaran dilakukan analisis pencapaian kinerja atas sasaran tersebut. Pengukuran kinerja dilakukan dengan menggunakan indikator kinerja kegiatan. Pengukuran ini dilakukan dengan memanfaatkan data kinerja.
Evaluasi Program Tahun 2018
Sejalan dengan berjalannya waktu, pelaksanaan Renja SKPD Kelurahan Renon 2018 telah terlewati. Berbagai program dan kegiatan pembangunan yang dituangkan dalam Renja Tahun 2018 telah dilaksanakan, dan untuk mengetahui hasil-hasil yang telah dicapai maka perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh.
Tahun 2018 Anggaran Kelurahan Renon sebesar Rp. 951.243.500,- melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang menjadi satu dengan Anggaran Kecamatan Denpasar Selatan pemerintah Kota Denpasar dengan 4 program dalam 16 kegiatan. Dari jumlah tersebut terealisasi sebesar Rp.780.726.017,- dengan capaian kinerja fisik 100 % dan capaian kinerja keuangan sebesar 82 %.
Penyerapan anggaran sebagai hasil evaluasi kinerja pelaksanaan program dan kegiatan Kelurahan Renon Tahun 2018 adalah sebagai berikut :
Tabel 1 |
Pengukuran Capaian Kinerja Kegiatan Tahun 2018 |
No |
Program dan kegiatan |
Realisasi Kinerja |
Realisasi Keuangan |
|||||
Indikator kinerja keluaran |
Satuan |
Target |
Realisasi |
Target |
Realisasi |
Capaian |
||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
1
|
Program pelayanan administrasi perkantoran
|
Terpenuhinya kebutuhan pelayanan administrasi perkantoran dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan
|
|
|
|
|
|
|
-
|
Pelayanan administrasi perkantoran
|
Laporanan pelaksanaan pelayanan administrasi perkantoran
|
Laporan
|
1
|
1
|
236.452.500
|
193.994.017
|
82 %
|
2
|
Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur
|
Tersedianya Sarana dan prasarana aparatur yang layak sehingga tercapai efektifitas,efesiensi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan
|
|
|
|
|
|
|
-
|
Peningkatan sarana dan prasarana aparatur |
Tersedianya sarana dan prasarana yang memadai |
Persentase
|
100
|
100
|
201.086.000
|
165.018.000
|
82 %
|
3
|
Program Pemberdayaan Kelembagaan Kesejahteraan sosial |
Terpenuhinya kesejahteraan social masyarakat dalam kehidupan sehari-hari
|
|
|
|
|
|
|
-
|
Kegiatan pelaksanan 10 program PKK
|
Tercapainya Peningkatan kesejahteraan social di masyarakat
|
Persentase
|
100
|
100
|
92.700.000
|
46.700.000
|
69 %
|
-
|
Pekan Olah Raga Kelurahan
|
Membina Atlit yang Berbakat serta menumbuhkan minat olah raga dikalangan masyarakat
|
Atlit
|
100
|
100
|
57.750.000
|
54.050.000
|
95 %
|
-
|
Pekan Olah raga Kota Denpasar
|
Membina Atlit untuk kompetisi Tingkat nasional
|
Atlit
|
100
|
100
|
83.360.000
|
61.460.000
|
89 %
|
-
|
Penertiban Penduduk
|
Terciptanya tertib administrasi bagi penduduk pendatang
|
Laporan
|
1
|
1
|
57.650.000
|
56.750.000
|
99 %
|
-
|
Kegiatan Posyandu
|
Memperoleh gambaran umum tentang tumbuh kembang anak dan tingkat Gisi Balita yang ada dikelurahan
|
Laporan
|
20
|
20
|
30.835.000
|
29.794.000
|
96 %
|
-
|
Lomba PSN
|
Memotifasi Masyarakat dalam pola hidup bersih dan sehat
|
Orang
|
%
|
%
|
17.200.000
|
17.200.000
|
100 %
|
- |
Pembinaan Karang Taruna |
Membina Generasi Muda dalam berorganisasi |
Orang |
100 |
100 |
40.500.000 |
40.500.000 |
100% |
- |
Lomba Tingkat Kota |
Memotifasi Masyarakat dalam Kebersamaan |
Orang |
100 |
100 |
12.500.000 |
10.200.000 |
81% |
- |
Musrenbang Kelurahan |
Memotifasi Masyarakat Ikut dalam pelaksanaan pembangunan |
Orang |
100 |
100 |
5.000.000 |
5.000.000 |
100% |
- |
Pengendalian Keamanan Lingkungan |
Ikut menjaga keamanan ketertiban umum |
Orang |
100 |
100 |
9.610.000 |
9.610.000 |
100% |
- |
Pentas Budaya |
Membina generasi muda dalam berkesenian |
Orang |
100 |
100 |
23.050.000 |
20.550.000 |
98% |
- |
Lomba Kelurahan |
Meningkatkan serta Memotivasi dalam Pelayanan dan kreatifitas Staf Kelurahan |
Orang |
100 |
100 |
51.750.000 |
44.350.000 |
85% |
- |
HUT.RI |
Meningkatkan Nasionalisme Masyarakat untuk mengenang para pahlawannya |
Orang |
100 |
100 |
24.150.000 |
18.550.000 |
76% |
4
|
Program Penataan Lingkungan
|
Peningkatan Sarana Prasarana Lingkungan dalam memajukan ekonomi masyarakat
|
|
|
|
|
|
|
-
|
Peningkatan Sarana prasarana jalan Pembuatan Pavingisasi
|
Nyamannya pengguna jalan serta lancarnya jalan air
|
Volume
|
Meter
|
Meter
|
-
|
-
|
-
|
-
|
Bulan Bakti Gotong Royong
|
Menumbuh Kembangkan rasa kebersamaan masyarakat
|
Laporan
|
1
|
1
|
7.650.000
|
7.000.000
|
82 %
|
|
Total |
|
|
|
|
951.243.500 |
780.726.017 |
82 % |
Perkiraan Pencapaian Tahun Anggaran 2019
Pembangunan di Kelurahan Renon dilaksanakan dengan mengacu pada arah Kebijakan Umum Anggaran, yang memuat berbagai strategi dan prioritas pembangunan yang dilaksanakan.
Untuk tahun berjalan yakni tahun anggaran tahun 2019 guna melaksanakan priorotas pembangunan Kelurahan Renon, anggaran tahun 2019 diusulkan sebesar Rp.1.493.965.500,- yang terdiri dari 4 program dan 19 kegiatan.
Kelurahan Renon sebagai bagian Satuan Kerja Perangkat Daerah /SKPD terbawah dari Kecamatan Denpasar Selatan, program dan kegiatan pembangunan selalu mengacu kepada prioritas dan sasaran pembangunan daerah, guna mendukung agenda pembangunan dan pencapaian visi Kota Denpasar yaitu “Denpasar Kreatif Berwawasan Budaya Dalam Keseimbangan Menuju Keharmonisan”.
Berangkat dari pencapaian hasil yang diperoleh melalui penilaian kinerja terhadap program maupun kegiatan yang telah dilaksanakan Kelurahan Renon tahun 2018 serta perkiraan pencapaian program dan kegiatan Kelurahan Renon tahun 2019, maka dapat disampaikan beberapa permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan program dan kegiatan Kelurahan Renon adalah sebagai berikut :
Terhadap permasalahan yang dihadapi oleh Kelurahan Renon dalam penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan di Kelurahan Renon, pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat, pembinaan pelayanan umum, maka kinerja Kelurahan Renon melalui kegiatan tahunan yang dilaksanakan, merupakan hal yang mutlak dilakukan dan selalu dituntut adanya peningkatan sesuai dengan meningkatnya kebutuhan pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan visi dan misi serta permasalahan yang dihadapi Kelurahan Renon, maka dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Renstra Kelurahan Renon tahun 2016-2021, maka strategi dan kebijakan yang akan ditempuh Kelurahan Renon pada tahun 2019 adalah sebagai berikut :
II.2. ANALISIS KINERJA PELAYANAN SKPD
Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi
Mengacu pada Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Denpasar (Pasal 6), susunan Organisasi Kelurahan di Kota Denpasar adalah sebagai berikut :
Berdasarkan Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 229 Ayat 2 menyatakan bahwa Kelurahan merupakan perangkat Kecamatan dalam wilayah kerja Kecamatan sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh seorang Lurah. dan bertanggung jawab kepada Camat. Dan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan, Kelurahan merupakan wilayah Kerja sebagai Perangkat Daerah Kota Denpasar yang dipimpin oleh Lurah yang berkedudukan sebagai Kepala Kelurahan, dan Lurah bertanggung jawab kepada Walikota melalui Camat
Dalam berkedudukannya tersebut diatas Lurah mempunyai tugas melaksanakan sebagian kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas Lurah mempunyai fungsi sebagai berikut :
Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Kelurahan sebagai tindak lanjut dari pasal 16 Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Denpasar sebagaimana diatur dengan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 47 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas Jabatan Pada Organisasi Kecamatan Dan Kelurahan Kota Denpasar.
Mencermati tugas pokok dan fungsi tersebut diatas, ruang lingkup tugas dan beban kerja Lurah sebagai kepala Kelurahan meliputi :
LURAH |
SEKRETARIS |
SEKSI PELAYANAN UMUM |
SEKSI PM DAN KESRA |
SEKSI PEMERINTAHAN,TRANTIB DAN KEBERSIHAN |
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL |
PERMASALAHAN
Sejalan dengan ditetapkannya Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) serta Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, melahirkan paradigma baru perencanaan pembangunan yang lebih memberikan keleluasaan dan kewenangan kepada daerah untuk merencanakan dan melaksanakan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Sedangkan sistem perencanaan pembangunan nasional adalah suatu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk meningkatkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah.
Selanjutnya dalam konteks pembangunan daerah sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Perundang-Undangan diatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan satu kesatuan dengan sistem perencanaan pembangunan nasional yang meliputi : Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan tetap menjamin terciptanya keterpaduan dan berkelanjutan pembangunan baik antar daerah, antar ruang, antar waktu maupun antar fungsi pemerintahan.
Seiring dengan proses penyusunan Rencana Kerjan Pemerintah Daerah (RKPD), maka Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kecamatan Denpasar Selatan Khususnya Kelurahan Renon melaksanakan penyusunan Rencana Kerja (Renja) SKPD Kelurahan Renon.
Rencana Kerja (Renja) SKPD Kelurahan Renon merupakan dokumen perencanaan pembangunan Kelurahan Renon yang berjangka waktu satu (1) tahun, yang disusun dengan berpedoman kepada Rencana Strategis (Renstra) SKPD / Kelurahan Renon dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Kelurahan Renon merupakan bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah Kecamatan Denpasar Selatan (SKPD) Kota Denpasar sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Denpasar.
Dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya, Kelurahan Renon selama ini telah mampu menunjukan kemajaun diberbagai bidang kehidupan masyarakat. Sebagai bagian dari Kecamatan Denpasar Selatan berada pada posisi yang sangat strategis. Posisi yang strategis ini menyebabkan pertumbuhan yang sangat pesat dalam bidang okonomi, sosial budaya termasuk sisi lingkungan fisiknya. Hal tersebut dapat dilihat dari :
Pertumbuhan yang cukup pesat di Kelurahan Renon masih menyisakan permasalahan dalam pembangunan Kelurahan Renon yang perlu penanganan lebih serius lagi. Permasalahan yang dihadapi Kelurahan Renon adalah :
II.3. ISU – ISU PENTING PENYELENGGARAAN TUGAS DAN FUNGSI SKPD
II.4. REVIEW TERHADAP RANCANGAN AWAL RKPD
Review adalah aktivitas untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan yang telah ditetapkan. Rencana Kerja (Renja) Kelurahan Renonsesuai amanat Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004, Renja disusun dengan berpedoman kepada Rencana Strategis (Renstra) Kelurahan Renon serta mengacu kepada Rencana Kerja Perangkat Daerah(RKPD)Kecamatan Denpasar Selatan . Sebagai dokumen perencanaan pembangunan dan sesuai dengan amanat Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka RKPD merupakan pedoman bagi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Penyusunan (RKPD) Kota Denpasar disusun melalui tahapan-tahapan proses perencanaan pembangunan sesuai dengan UU No 25 Tahun 2004 yaitu melalui penjabaran visi dan misi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Denpasar, perencanaan yang dilakukan oleh lembaga/organisasi perencanaan dengan memperhatikan partisipasi masyarakat / melibatkan partisipasi masyarakat melalui pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang diselenggarakan secara berjenjang sehingga terjadi keterpaduan Rancangan Renja SKPD (Proses Button-up dan Top-down). Dengan demikian RKPD Kota Denpasar berfungsi sebagai dokumen perencanaan tahunan.
Terkait dengan pelaksanaan program dan kegiatan, Anggaran Tahun 2018 Kelurahan Renon sebesar Rp.951.243.500,- dengan 4 (empat) program dan 16 (Enam belas) kegiatan. Dari jumlah tersebut terealisasi sebesar Rp.780.726.017,- dengan capaian kinerja fisik sebesar 100% dan capaian kinerja keuangan sebesar 82%.
Sementara itu untuk tahun berjalan yaitu Anggaran tahun 2019, guna melaksanakan prioritas dan sasaran pembangunan daerah, anggaran tahun 2019 yang diperoleh dari Plafon Kecamatan sebesar Rp. 1.493.965.500,- yang terdiri dari 4 program dan 19 kegiatan. Dari jumlah dana tersebut diharapkan keberhasilan kinerja mencapai 100% dan realisasi keuangan maupun realisasi fisik bisa lebih baik dari tahun anggaran 2018.
Dilihat dari program dan kegiatan yang dilaksanakan Kelurahan Renon tahun 2019 secara prinsip tidak memiliki perbedaan dengan program dan kegiatan tahun 2018, Dengan dana tersebut diharapkan sasaran target kinerja Kelurahan Renon pada tahun 2019 dapat mencapai 100% atau lebih baik dari tahun 2018.
Guna mencapai target sasaran kinerja kegiatan Kelurahan Renon diperlukan kesungguhan dari pengelola anggaran dalam melaksanakan program dan kegiatan. Dalam rangka mewujudkan keseimbangan pelaksanaan program maka pengawasan dan evaluasi harus dilaksanakan secara konsisten sehingga dapat segera dilakukan koreksi terhadap penyimpangan arah pelaksanaan.
II.5. PENELAAHAN USULAN PROGRAM DAN KEGIATAN MASYARAKAT
Kelurahan Renon dalam melaksanakan tugas dan fungsinya yaitu menyelenggarakan koordinasi pembangunan sarana dan prasarana fisik dan koordinasi atas kegiatan-kegiatan instansi-instansi di wilayah Kelurahan, dalam merumuskan usulan program dan kegiatan pembangunan selalu memperhatikan aspirasi para pemangku kepentingan baik dari kelompok masyarakat terkait langsung dengan pelayanan , LPM maupun dari instansi atau Dinas tingkat Kecamatan Denpasar Selatan dan dari pelaksanaan Musyawarah Pembangunan Kelurahan (Muskel) dan pengamatan langsung mana yang sekiranya perlu segera mendapatpenanganan.
BAB III
TUJUAN, SASARAN DAN PROGRAM KEGIATAN
III. 1. TELAHAAN TERHADAP KEBIJAKAN NASIONAL.
Program adalah merupakan kumpulan kegiatan yang sistematis dan terpadu untuk mendapatkan hasil yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa instansi pemerintah ataupun dalam rangka kerjasama dengan masyarakat guna mencapai sasaran tertentu. Program dengan demikian merupakan instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mencapai sasaran dan tujuan serta untuk memperoleh alokasi anggaran. Berdasarkan kebijakan umum pembangunan Kota Denpasar dan mengacu prioritas pembangunan nasional, maka Program Prioritas Pembangunan Kota Denpasar untuk 5 tahun mendatang adalah sebagai berikut :
Keseluruhan prioritas pembangunan tersebut diatas dipergunakan untuk mendukung percepatan pembangunan Kota Denpasar sesuai dengan visi “Denpasar Kreatif Berwawasan Budaya, Dalam Keseimbangan Menuju Keharmonisan”.
Prioritas pembangunan Kota Denpasar merupakan hasil sinergisme, sinkronisasi dan pengintegrasian dengan pencapaian sasaran, dan prioritas pembangunan nasional, disesuaikan dengan kewenangan pemerintah daerah.
Kelurahan Renon sebagai perangkat daerah Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar memiliki peran yang sangat penting karena sebagai pelaksana teknis kewilayahan Lurah sebagai kepala Pemerintahan Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota.
Sebagai pelaksana teknis kewilayahan Pemerintah Kelurahan memiliki ruang lingkup tugas : Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan di kelurahan, koordinasi atas kegiatan instansi – instansi di wilayah kelurahan, ketentraman dan ketertiban, pemberdayaan masyarakat, pelayanan dan sebagainya.
Sesuai dengan ruang lingkup tugas dan beban kerja tersebut diatas, maka Kelurahan Renondi dalam menentukan program dan kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan prioritas pembangunan daerah dan sasaran pembangunan daerah.
III.2. TUJUAN DAN SASARAN RENJA SKPD
Sebagai bentuk upaya penjabaran Visi dan Misi yang telah ditetapkan, maka ditetapkan tujuan dan sasaran pada setiap misi. Penetapan tujuan mengarah kepada perumusan sasaran, kebijakan, program dan kegiatan dalam rangka merealisasikan Visi dan Misi. Tujuan merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan misi yaitu sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan sasaran adalah merupakan penjabaran dari tujuan, yaitu hasil yang akan dicapai /menggambarkan hal-hal yang ingin dicapai secara nyata melalui tindakan-tindakan dalam rumusan yang bersifat spesifik, terinci, dapat diukur dan dapat dicapai.
Sesuai dengan tugas pokok dan fungsiKelurahan Renon sebagai pelaksana teknis kewilayahan, dimana tugasnya melaksanakan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh Walikota dituntut mampu melaksanakan ; koordinasi tugas-tugas umum pemerintahan, koordinasi kegiatan instansi-instansi di wilayah Kelurahan, koordinasi ketentraman dan ketertiban, koordinasi pemberdayaan masyarakat koordinasi pelayanan bantuan sosial, pembinaan kepemudaan, pembinaan kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat, pemberdayaan perempuan, kehidupan beragama, pendidikan, kebudayaan, kesehatan masyarakat, kebersihan dan kependudukan.
Untuk itu ditetapkan visi dan misi Kelurahan Renon yang disusun dengan mengacu pada Recana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)2016-2021. Adapun Visi Kelurahan Renon adalah :
“MEWUJUDKAN KELURAHAN RENON RENA RAHARJA, KREATIF BERWAWASAN BUDAYA DALAM KESEIMBANGAN MENUJU KEHARMONISAN YANG BERKELANJUTAN”
Untuk mewujudkan visi tersebut diatas, diperlukan tindakan nyata dalam bentuk misi sesuai dengan peran Kelurahan Renon. Tahun 2016 – 2021 misi Kelurahan Renon adalah sebagai berikut ;
Adapaun tujuan dan sasaran yang ingin dicapai dalam Rencana Kerja (Renja) Kelurahan Renon Tahun 2018, sesuai dengan apa yang tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) Kelurahan Renon 2016-2021 untuk program dan kegiatan di tahun 2018 adalah sebagai berikut :
TUJUAN
SASARAN
III.3. PROGRAM DAN KEGIATAN
Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi sebagai wujud implementasi strategi dan kebijakan dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran. Program juga dapat diartikan sebagai kumpulan kegiatan yang sistematis dan terpadu untuk mendapatkan hasil yang dilaksanakan oleh satu dan beberapa instansi pemerintah ataupun dalam rangka kerjasama dengan masyarakat guna mencapai sasaran tertentu.
Kelurahan Renon merupakan bagian dari perangkat daerah Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar (SKPD) sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu. Kelurahan Renon sebagai bagian SKPD Kecamatan Denpasar Selatan, pelaksana teknis kewilayahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota. Dalam melaksanakan tugas tersebut diatas Lurah mempunyai fungsi ; Menyelenggarakan tugas-tugas umum pemerintahan di Kelurahan dan Pembinaan ketentraman dan ketertiban; Pembinaan pemberdayaan masyarakat; Pembinaan kesejahteraan rakyat; Pembinaan pelayanan umum.
Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kelurahan sebagai pelaksana teknis kewilayahan dan dikaitkan dengan visi dan misi Kota Denpasar, maka pada dasarnya ruang lingkup tugas dan beban kerja atau kegiatan Kelurahan Renon adalah penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan di Kelurahan berdasarkan kewenangan yang dilimpahkan oleh Walikota, pembangunan dan kemasyarakatan.
Dalam rangka mewujudkan pencapaian tujuan, sasaran, strategi dan kebijakan Kelurahan Renon sejalan dengan visi Kota Denpasar tahun 2016 – 2021 yaitu “Denpasar Kreatif berwawasan Budaya dalam Keseimbangan Menuju Keharmonisan” serta sesuai dengan visi Kelurahan Renon tahun 2016 – 2021 yaitu :
“MEWUJUDKAN KELURAHAN RENON KREATIF BERWAWASAN BUDAYA, DALAM KESEIMBANGAN MENUJU KEHARMONISAN YANG BERKELANJUTAN”, maka program dan kegiatan yang dirancang Kelurahan Renon tahun 2017 adalah sebagai berikut :
Program Utama
Program ini bertujuan untuk mewujudkan penanganan masalah kesejahteraan sosial dengan lebih baik dengan memperbaiki kelembagaan, aparat pengelola dan kemitraan dengan masyarakat.
Program ini bertujuan untuk mewujudkan tersusunnya perencanaan pembangunan yang sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Program ini bertujuan untuk memperkuat jati diri dan memantapkan budaya nasional.
Program ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan kesehatan masyarakat yang berbasis masyarakat dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Program Penunjang
Program ini adalah untuk mewujudkan bantuan administrasi terhadap keberhasilan penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Tujuan program ini adalahuntuk memberi dukungan sarana dan prasarana bagi aparat pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan sehingga tercapai efektifitas dan efisiensi.
Tujuan program ini adalah untuk meningkatkan kemampuan aparatur dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, sehingga dapat menjalankan urusan pemerintahan dengan optimal.
Tujuan Program ini adalah untuk meningkatkan sarana prasaran jalan lingkungan mulai dari penataan jalan jalan, mulai dari Gorong-gorong, pengaspalan jalan serta pemavingan sehingga dapat mengoptimalkan pengguna jalan dalam melakukan aktifitasnya sehari hari.
Uraian Kegiatan dari masing -masing program dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 2 |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Daerah |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kelurahan Renon |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun 2019
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
BAB IV
PENUTUP
Rencana Kerja (Renja) Kelurahan Renon Tahun 2018 merupakan dokumen perencanaan yang disusun berpedoman kepada Rencana Strategis (Renstra) Kelurahan Renon Tahun 2016-2021 dan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Denpasar Tahun 2018. Rencana Kerja (Renja) Kelurahan Renon yang memuat kebijakan program dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat Kelurahan Renon. Renja sebagai pedoman bagi pemerintah Kelurahan Renon di dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan satu tahun kedepan, maka perlu diperhatikan kaidah pelaksanaan sebagai berikut :
Rencana Kerja (Renja) Kelurahan Renon selain sebagai pedoman pelaksanaan program dan kegiatan untuk tahun 2018 juga berfungsi sebagai sarana peningkatan kinerja Kelurahan Renon.
Untuk dapat merealisasikan program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Renja Kelurahan Renon Tahun 2018 tentu juga dipengaruhi oleh sumber pembiayaan / pendanaan yang memadai serta semangat, tekad dan kedisiplinan dalam memprioritaskan program dan kegiatan sesuai dengan anggaran yang tersedia.
Disamping itu Renja Kelurahan Renon juga memberikan umpan balik dalam pengambilan keputusan dan penyusunan rencana dimasa mendatang oleh pimpinan sehingga diperoleh peningkatan kinerja kearah yang lebih baik.
Semoga keberadaan Renja Kelurahan Renon ini dapat menjadi acuan rencana pembangunan demi tercapainya visi dan misi Kelurahan Renon serta memberikan manfaat bagi proses perencanaan pembangunan Kota Denpasar.
=====000=====