RENSTRA 2012
BAB I
PENDAHULUAN
I.1 LATAR BELAKANG
Sejalan dengan ditetapkannya Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, melahirkan paradigma baru perencanaan pembangunan yang lebih memberikan keleluasaan dan kewenangan kepada daerah untuk merencanakan dan melaksanakan pembangunan daerah sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik yang dimiliki guna meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Sedangkan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah suatu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk meningkatkan rencana – rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah.
Selanjutnya dalam konteks pembangunan daerah sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Perundang – undangan diatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan satu kesatuan dengan sistem perencanaan pembangunan nasional yang meliputi: Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJPD ) , Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan tetap menjamin terciptanya keterpaduan dan berkelanjutan pembangunan baik antar daerah, antar ruang, antar waktu maupun antar fungsi Pemerintahan.
Mengacu pada upaya untuk melaksanakan amanat peraturan perundang – undangan dan memenuhi kebutuhan akan perencanaan pembangunan daerah selanjutnya perencanaan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Denpasar terdiri dari 4 (empat) tahapan yaitu :
Keempat tahapan diselenggarakan secara berkelanjutan sehingga secara keseluruhan membentuk satu siklus perencanaan yang utuh.
Dalam konteks perencanaan pembangunan jangka menengah, Pemerintah Kota Denpasar dan seluruh komponen pelaku pembangunan di Kota Denpasar mengemban amanat untuk menyusun, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Denpasar sebagai bagian dari Perencanaan Pembangunan Nasional dan Provinsi Bali. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah yang memuat visi, misi, dan program prioritas Walikota serta memuat strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program pembangunan daerah disertai dengan rencana kerja dalam kerangka pendanaan yang bersifat indikatif yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJMD Provinsi Bali dan RPJM Nasional.
Sejalan dengan proses penyusunan RPJMD Kota Denpasar, maka Kelurahan Renon Kecamatan Denpasar Selatan melaksanakan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Kelurahan. Rencana Strategis (Renstra) Kelurahan merupakan dokumen perencanaan Kelurahan ( Kelurahan Renon ) yang memuat visi, misi, strategi, kebijakan, program dan kegiatan Kelurahan ( Kelurahan Renon ) yang bersifat indikatif yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Kelurahan ( Kelurahan Renon) serta berpedoman pada RPJMD Kota Denpasar. Proses penyusunan dan penetapan Renstra Keluranan Renon sebagai proses yang sejalan dengan penyusunan dan penetapan RPJMD Kota Denpasar.
Kelurahan Renon merupakan salah satu bagian perangkat daerah Kecamatan Denpasar Selatan sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan dan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Denpasar.
Melaksanakan amanat peraturan perundang – undangan dan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, maka Kelurahan Renon menyusun Rencana Strategis (Renstra) Kelurahan Renon. Rencana Strategis (Renstra) Kelurahan Renon Tahun 2011 – 2015 diharapkan menjadi pedoman dan acuan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan di Kelurahan Renon dalam periode Tahun 2011 – 2015.
I.2 MAKSUD DAN TUJUAN
Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Kelurahan Renon Tahun 2011 – 2015 dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan acuan bagi Keluranan renon dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Denpasar Tahun 2011 – 2015.
Berpijak dari maksud tersebut diatas, maka tujuan dari penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Kelurahan Renon Tahun 2011-2015 adalah sebagai berikut :
I.3 LANDASAN HUKUM
Landasan hukum penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Kelurahan Renon Tahun 2011 – 2015 adalah sebagai berikut :
I.4 HUBUNGAN RENSTRA KELURAHAN RENON DENGAN
DOKUMEN PERENCANAAN LAINNYA.
Rencana Stategis Kelurahan Renon Tahun 2011 – 2015 merupakan dokumen perencanaan lima tahunan yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, kegiatan, program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Kelurahan. Rencana Strategis Kelurahan Renon Tahun 2011 - 2015 disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Denpasar Tahun 2010 – 2015.
Hubungan Renstra Kelurahan Renon Tahun 2011 – 2015 dengan dokumen perencanaan lainnya adalah sebagai berikut :
1. Hubungan Renstra Kelurahan Renon dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Denpasar.
- Kelurahan Renon menyiapkan rancangan awal Renstra sesuai dengan tugas dan fungsi Kelurahan dengan berpedoman pada Rancangan awal RPJMD Kota Denpasar.
- Rancangan awal Renstra Kelurahan Renon menjadi input bagi pemutakhiran Rancangan awal RPJMD Kota Denpasar menjadi Rancangan RPJMD Kota Denpasar.
- Rancangan RPJMD Kota Denpasar dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembagunan (Musrenbang) Jangka Menengah menjadi Rancangan Akhir RPJMD Kota Denpasar.
- Rancangan Akhir RPJMD Kota Denpasar digunakan sebagai pedoman dan acuan bagi Kelurahan dalam pemutakhiran Rancangan Awal Renstra menjadi Rancangan Akhir Renstra Kecamatan.
- Pada akhirnya rancangan akhir RPJMD Kota Denpasar ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Denpasar menjadi RPJMD Kota Denpasar. Berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Denpasar tentang RPJMD Kota Denpasar maka Kelurahan Renon menetapkan Rancangan akhir Renstra Keluranan Renon menjadi Renstra Kelurahan Renon.
- Kelurahan Renon menyiapkan Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) Kelurahan Renon sesuai dengan tugas dan fungsi Kelurahan dengan berpedoman pada Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Denpasar dan mengacu pada Renstra Kelurahan Renon melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan (Musrenkel) Kelurahan Renon.
- Rancangan Awal Renja menjadi input bagi Pemutahiran Rancangan Awal RKPD menjadi Rancangan RKPD Kecamatan Denpasar Selatan.
- Rancangan RKPD Kota Denpasar dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kota, dan hasilnya digunakan dalam penyusunan Rancangan Akhir RKPD Kota Denpasar.
- Rancangan Akhir RKPD Kota Denpasar digunakan sebagai pedoman dan acuan bagi Kelurahan Renon dalam pemutahiran Rancangan Awal Renja menjadi Rancangan Akhir Renja Kelurahan Renon.
- Pada tahap akhir, Rancangan Akhir RKPD ditetapkan dengan Peraturan Walikota menjadi RKPD Kota Denpasar berpedoman pada Peraturan Walikota tentang RKPD Kota Denpasar, maka Kelurahan Renon menetapkan Rancangan Akhir Renja menjadi Rencana Kerja (Renja) Kelurahan Renon.
I.5 SISTEMATIKA PENULISAN
Sistematika penulisan Rencana Strategis (Rentra) Kelurahan Renon Tahun 2011 – 2015 disusun sebagai berikut :
BAB I : PENDAHULUAN
Bab ini mendeskripsikan tentang latar belakang, maksud dan tujuan, landasan hukum, hubungan Renstra SKPD dengan perencanaan lainnya dan sistematika penulisan Renstra Kelurahan Renon Tahun 2011 – 2015.
BAB II : GAMBARAN PELAYANAN KELURAHAN RENON
Bab ini mendeskripsikan tentang struktur organisasi, tugas pokok dan fungsi Kelurahan Renon
.
BAB III : ISU STRATEGIS
Bab ini mendeskripsikan tentang isu strategis dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta analisis internal dan eksternal yang dihadapi Kelurahan Renon dalam melaksanakan fungsi pelayanan.
BAB IV : VISI, MISI, TUJUAN, SASARAN, STRATEGI, DAN ARAH KEBIJAKAN
Bab ini mendeskripsikan tentang visi, misi,tujuan,sasaran, strategi, dan arah kebijakan Kelurahan Renon periode Tahun 2011 – 2015 dengan berpedoman dan mengacu pada RPJMD Kota Denpasar.
BAB V : RENCANA PROGRAM KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA DAN PENDANAAN INDIKATIF
Bab ini mendeskripsikan tentang program dan kegiatan sebagai penjabaran strategi dan kebijakan Kelurahan Renon yang dilengkapi dengan indikator kinerja dan pendanaan indikatif dalam periode tahun 2011 – 2015.
BAB VI : INDIKATOR KINERJA KELURAHAN RENON
Bab ini mendeskripsikan tentang indikator kinerja utama Kelurahan Renon yang menguraikan indikator – indikator yang akan dicapai dalam lima tahun (periode tahun 2011 – 2015) sesuai dengan Tupoksi Kelurahan yang mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD Kota Denpasar.
BAB VII : PENUTUP
BAB II
GAMBARAN PELAYANAN KELURANAN RENON KECAMATAN DENPASAR SELATAN
II.1 STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS, POKOK DAN FUNGSI
KELURAHAN RENON
Mengacu pada Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Denpasar (Pasal 6), susunan Organisasi Kelurahan Renon di Kota Denpasar adalah sebagai berikut :
Bagan Struktur Organisasi Kelurahan Renon di Kota Denpasar sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Denpasar adalah sebagai berikut :
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Kelurahan menyatakan bahwa Kelurahan merupakan perangkat daerah Kabupaten / Kota sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh seorang Lurah. Lurah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati / Walikota melalui Camat dan Sekretaris Daerah. Dan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan, Kelurahan merupakan wilayah Kerja Kelurahan sebagai Perangkat Daerah Kota Denpasar yang dipimpin oleh lurah yang berkedudukan sebagai Kepala Kelurahan, dan Lurah bertanggung jawab kepada Camat.
Dalam berkedudukannya tersebut diatas Lurah mempunyai tugas melaksanakan sebagian kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas Lurah mempunyai fungsi sebagai berikut :
Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Kelurahan sebagai tindak lanjut dari pasal 16 Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Denpasar sebagaimana diatur dengan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 35 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Jabatan Pada Organisasi Kecamatan Dan Kelurahan Kota Denpasar adalah sebagai berikut :
II. 2 PERMASALAHAN
Permasalahan yang dihadapi dalam menjalankan pembangunan lima tahun mendatang adalah :
1. Dalam menumbuhkembangkan jati diri masyarakat yang berdasarkan Kebudayaan Bali, permasalahan dan tantangan yang dihadapi adalah :
- Arus globalisasi membawa pengaruh yang tidak semuanya baik, sehingga dapat berakibat negatif terhadap perkembangan kehidupan sosial budaya kita . Agama Hindu perlu didorong untuk lebih ditingkatkan perannya dalam membentengi dan memperkuat religius masyarakat untuk dapat menangkal pengaruh negatif dari budaya luar. Budaya sebagai pilar Agama Hindu dan mendukung kegiatan pariwisata keberadaanya mutlakperlu dipertahankan.
- Pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi memiliki potensi ekonomi yang besar yang berpengaruh langsung terhadap semakin besar dan intensifnya kegiatan baik sektor ekonomi maupun sosial budaya. Disisi lain luas wilayah yang relatif kecil, telah membawa dampak pada degradasi lingkungan. Keberlanjutan Pembangunan di Kelurahan Renon akan sangat dipengaruhi oleh kemampuan pengelolaan Lingkungan hidup. Dan bertambahnya jumlah penduduk juga membawa konsekwensi bertambahnya volume sampah serta kerawanan sosial.
2. Dalam Pemberdayaan Masyarakat yang dilandasi dengan kebudayaan Bali dan Kearifan Lokal, permasalahan dan tantangan yang dihadapi adalah :
- Institusi (Lembaga Adat) cukup memberikan kontribusi besar sehingga berbagai organisasi kesenian (sekeha) dapat terus berkembang di masing-masing Lingkungan namun sebagaimana halnya fenomena sosial lainnya keberadaan organisasi kesenian inipun mengalami pasang surut.
3. Mewujudkan Pemerintahan yang baik, permasalahan dan tantangan pokok yang dihadapi adalah :
- Dibutuhkan Aparatur Negara yang memiliki kemampuan pengetahuan dan ketrampilan yang handal melakukan antisipasi, menggali potensi dan cara baru dalam menghadapi penyelesaian permasalahan.
4. Dalam membangun pelayanan publik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, permasalahan dan tantangan yang dihadapi adalah :
- Peningkatan prasarana pendidikan di Keluranan renon masih perlu ditingkatkan mengingat masih adanya prasarana pendidikan yang masih rusak. Peningkatan kualitas SDM disamping melalui pendidikan formal, dapat juga dilakukan melalui pendidikan non formal.
- Kegiatan Pariwisata sangat rentan terhadap isu-isu yang terkait dengan keamanan, kesehatan dan isu lainnya. Terkait dengan kesehatan, upaya pemberantasan penyakit menular khususnya Demam Berdarah Dengue (DBD) perlu ditingkatkan dalam upaya memberikan rasa aman kepada masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung.
- Tingginya pertumbuhan penduduk dapat menimbulkan permasalahan-permasalahan sosial, untuk itu perlu dilakukan penataan administrasi kependudukan dan tertib administrasi kependudukan. Adapun penyandang masalah kesejahteraan sosial memerlukan penanganan melalui pelayanan dan rehabilitasi kesejahteraan sosial, berkaitan dengan upaya perlindungan kesejahteraan sosial.
5. Dalam mempercepat pertumbuhan dan memperkuat ketahanan ekonomi melalui sistem ekonomi kerakyatan, permasalahan yang dihadapi adalah.
- Keberadaan industri dan industri rumah tangga/kerajinan belum memiliki hubungan yang erat dengan dunia usaha khususnya bidang pariwisata. Hal tersebut menyebabkan industri rumah tangga/kerajinan masih memiliki akses pasar yang terbatas.
- Disamping Koperasi, LPD sebagai lembaga keuangan mikro telah memberikan kontribusi terhadap perkembangan perekonomian skala kecil. Upaya pemberdayaan LPD perlu terus ditingkatkan.
- Sebagai daerah tujuan wisata dan mengandalkan pariwisata dalam memacu perkembangan ekonomi sangat rentan terhadap isu-isu yang terkait dengan keamanan kesehatan dan isu lainnya. Sarana, prasarana dan obyek daya tarik wisata yang dimiliki belum mampu menarik lebih banyak wisatawan, khususnya wisatawan manca negara untuk berkunjung ke obyek daya tarik wisata maupun untuk menginap.
- Rendahnya rasio kepemilikan lahan pertanian menyebabkan kegiatan pertanian selama ini belum mampu untuk meningkatkan kesejahteraan petani.